Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan (non aktif) sebagai tersangka. Kali ini, atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adik kandung Zulkifli Hasan Ketua MPR itu diduga menyamarkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk uang hasil suap menjadi sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
Dari hasil pengembangan penyidikan kasus sebelumnya, Tim KPK menemukan indikasi Zainudin Hasan menerima suap dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Kemudian, Zainudin melalui orang kepercayaannya (Agus Bhakti Nugraha Anggota DPRD Lampung), membeli sejumlah tanah, bangunan dan kendaraan dengan uang suap yang diterimanya, lalu aset itu diatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan.
“ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugraha) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (19/10/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan TPPU ini, KPK sudah menyita 1 unit ruko di Bandar Lampung, 8 bidang tanah yang tersebar di tiga desa, 1 unit Motor Harley Davidson, 1 unit Mobil Toyota Vellfire, dan 1 unit speedboat.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka penerima suap, sesudah terjaring operasi tangkap tangan, Kamis (26/7/2018).
Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 itu disangka menerima suap Rp200 juta dari kontraktor swasta yang menang lelang proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan. (rid/iss/ipg)