Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yudi Widiana Adia mantan Anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga mengaburkan aset perolehan suap dari sejumlah proyek di Maluku dan Kalimantan yang jumlahnya sekitar Rp20 miliar.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Yudi diketahui membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, serta kendaraan atas nama orang lain.
“YWA sekurang-kurangnya menerima dan mengelola sekitar Rp20 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan secara tunai, dan diubah menjadi aset baik bergerak atau tidak bergerak seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, rumah, sejumlah mobil diduga menggunakan nama pihak lain,” ujar Febri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Penetapan status Yudi sebagai tersangka TPPU, lanjut Febri, berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di daerah Maluku.
Selain Yudi, KPK juga memroses hukum sejumlah anggota Komisi V DPR yang terindikasi terlibat korupsi itu, antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Sampai sekarang, sembilan orang yang terbukti terlibat dalam korupsi proyek Kementerian PUPR itu sudah mendapat vonis Pengadilan Tipikor.
Sedangkan Yudi Widiana masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa.
Dari pengembangan penyidikan kasus itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki Yudi dengan penghasilannya sebagai anggota DPR.
“Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan ketidaksesuaian dengan penghasilannya. Besar dugaan dari penerimaan tersebut, YWA melakukan TPPU dalam hubungan menempatkan memindahkan dan lainnya,” tegas Febri.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/dwi/rst)