Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (18/12/2018), mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto non aktif sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening bank miliknya, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.
“Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarganya Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus seolah-olah pembayaran utang bahan bangunan atau beton,” ujar Febri dalam konferensi pers, Selasa (18/12/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap sesudah KPK, Senin (30/4/2018) mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto dua periode belakangan itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.
Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta. (rid/dim/ipg)