Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh sebagai Tersangka Korupsi Dana Otonomi Khusus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh (kemeja putih) digiring Petugas KPK menuju ruang pemeriksaan, Rabu (4/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018), menetapkan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh sebagai tersangka kasus korupsi Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Ahmadi Bupati Bener Meriah sebagai tersangka pemberi suap.

Kedua orang tersebut adalah oknum penyelenggara negara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/7/2018), di daerah Aceh.

Pengumuman penetapan status hukum itu disampaikan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, sesudah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Karena menemukan cukup bukti permulaan, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), TSB (Syaiful Bahri) sebagai penerima, dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi suap,” kata Basaria, Rabu (4/7/2018) malam.

KPK menduga, pemberian Rp500 juta dari Ahmadi Bupati Bener Meriah merupakan bagian dari permintaan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Suap itu untuk melancarkan proses ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Basaria menambahkan, suap itu bagian dari komitmen 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh, untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh.

“Pemberian kepada Gubernur Aceh disampaikan lewat orang-orang dekatnya, dan Bupati Bener Meriah berperan sebagai perantara suap,” ungkap Basaria.

Atas sangkaan menerima suap, Irwandi selaku penyelenggara negara, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri (pihak swasta) terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar diketahui, tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat dana otonomi khusus sebanyak Rp8 triliun.

Dana itu antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs