Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan Helpandi Panitera Pengganti PN Medan sebagai tersangka penerima suap terkait putusan perkara korupsi.
Selain Merry, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan pihak swasta yang berperkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, sebagai tersangka pemberi suap.
Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan penetapan empat orang tersangka itu dilakukan sesudah memeriksa delapan orang yang kemarin, Selasa (28/8/2018), terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
OTT itu, menurut Agus, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim KPK.
Merry dan Helpandi diduga menerima uang suap sebanyak 280 ribu Dollar Singapura yang diberikan dalam dua tahap.
Pemberian pertama, sebanyak 150 ribu Dollar Singapura pada (24/8/2018). Pemberian kedua sebanyak 130 ribu Dollar Singapura pada Selasa (28/8/2018), bersamaan dengan tertangkapnya Helpandi oleh Tim Satgas KPK.
Agus menjelaskan, uang suap itu diberikan Hadi Setiawan supaya hakim memberikan vonis ringan Tamin Sukardi.
“Sesudah melakukan pemeriksaan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama, terkait putusan perkara. KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/8/2018), memutuskan Tamin Sukardi bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Tamin terbukti melakukan korupsi karena sudah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.
Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp132 miliar.
Tapi, Merry Purba hakim adhoc anggota majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurutnya, Tamim tidak terbukti korupsi karena objek (tanah) yang dijual Tamin bukan lagi milik negara.
Atas perbuatannya, Merry bersama Helpandi selaku tersangka penerima terancam jerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai tersangka pemberi terancam jerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) a, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/iss)