Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Fredrich Yunadi pengacara sebagai tersangka.
Fredrich yang pernah menjadi pengacara Setya Novanto diduga menghalang-halangi KPK dalam proses pengusutan kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK membenarkan informasi soal status tersangka Fredrich Yunadi. Tapi, dia belum menjelaskan pasal yang disangkakan.
Rencananya, nanti sore KPK akan mengumumkan peningkatan status pihak-pihak yang diduga menghalangi upaya KPK mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi KTP Elektronik.
“Ya benar, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).
Sementara itu, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendengar kabar mengenai statusnya sebagai tersangka. Tapi, dia menyebut belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.
Sebelumnya, KPK sudah mencekal empat orang yang diduga merintangi atau berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 8 Desember 2017 adalah Fredrich Yunadi dan Achmad Rudyansyah pengacara, AKP Reza Pahlevi ajudan Setnov, dan Hilman Mattauch mantan Kontributor Metro TV. (rid)