Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Dua Ekor Kuda Sumba Hadiah untuk Jokowi sebagai Milik Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kuda jenis Sandalwood pemberian warga Sumba Barat Daya, NTT, kepada Joko Widodo Presiden, dirawat di Istana Kepresidenan Bogor. Kuda tersebut telah dilaporkan Jokowi ke Direktorat Gratifikasi KPK. Foto: Dok. Direktorat Gratifikasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menyerahkan objek gratifikasi berupa dua ekor kuda jenis Sandalwood kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang selanjutnya menyerahkan kepada pihak Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan dua ekor Kuda Sandalwood ke Istana Bogor, secara simbolis dilakukan Giri Suprapdiono Direktur Gratifikasi KPK.

Kedua kuda yang ditaksir senilai Rp70 juta tersebut merupakan hadiah dari Bupati Sumba Barat Daya NTT sebagai pimpinan dari masyarakat Adat Sumba Barat Daya yang diberikan pada tanggal 25 Juli 2017 kepada Joko Widodo.

Waktu itu, Presiden menghadiri Parade 1001 Kuda Sandalwood dan Festival Tenun Ikat Sumba 2017, yang diselenggarakan di Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juli 2017.

“Kuda tersebut dikirim dengan Pesawat Hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada tanggal 25 Juli 2017, dan sampai di Istana Bogor malam hari, dikawal dokter hewan dan pawang kuda,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Senin (12/3/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Presiden kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK pada tanggal 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada tanggal 13 September 2017.

Setelah dilakukan analisis, KPK menetapkan status kepemilikan kedua kuda menjadi milik negara berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1175 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 dan disampaikan kepada Presiden melalui surat KPK nomor B/7019/GTF.02.01/01-13/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

“Untuk menindaklanjuti Pasal 17 ayat (6) UU No 30 tahun 2002, kuda tersebut dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda tersebut,” tegas Febri.

Serah terima objek gratifikasi hari ini adalah untuk pencatatan Barang Milik Negara oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN.

Pada kesempatan itu, KPK juga berkoordinasi dan mempelajari manajemen pengelolaan barang di museum-museum Balai Kirti untuk menjajaki kemungkinan menyimpan barang-barang gratifikasi sebagai bahan edukasi bagi masyarakat ke depannya. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs