Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan status Ahmad Hidayat Mus (AHM) calon Gubernur Maluku Utara, dan Zainal Mus (ZM) Ketua DPRD Kepulauan Sula sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, Ahmad diduga melakukan korupsi waktu menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Sedangkan Zainal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Keduanya diduga melakukan pengadaan lahan fiktif untuk Bandara Bobong, dengan mengatur seolah-olah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula membeli tanah milik masyarakat.
Dari Rp3,4 miliar dana APBD Kabupaten Sula, Rp1,5 miliar diduga masuk ke rekening Zainal yang berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah.
Sementara itu, Rp850 juta diduga diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan, dan sisanya, menurut KPK mengalir ke pihak lain.
“KPK menemukan bukti kedua tersangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam proses pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018) malam.
Saut Situmorang menyebut, proses penyelidikan perkara ini, sudah dilakukan KPK yang berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara sejak beberapa bulan lalu.
Pimpinan KPK juga menegaskan, penetapan tersangka calon kepala daerah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2018.
Sekadar diketahui, Ahmad Hidayat Mus adalah calon Gubernur Maluku Utara periode 2018-2023, yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. (rid/rst)