Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengumumkan penetapan status Muhammad Yahya Fuad Bupati Kebumen sebagai tersangka kasus korupsi.
Fuad terindikasi menerima suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Selain Bupati Kebumen, KPK juga menetapkan Hojin Anshori pengusaha swasta dan Khayub Muhammad Lutfi Komisaris PT KAK sebagai tersangka.
Menurut Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar. Suap itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dana APBD Tahun 2016,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Berdasarkan penyelidikan, diketahui kalau Hojin sebelumnya anggota tim sukses Fuad waktu mencalonkan diri sebagai bupati. Lalu, Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
Sementara itu, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Febri menjelaskan, pascaterpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor rekanan Pemkab Kebumen, dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
“Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar,” paparnya.
Febri menambahkan, diduga ada kesepakatan soal fee buat Bupati Kebumen yang disepakati sejumlah 5 sampai 7 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan.
Atas perbuatannya, Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka, antara lain Yudhy Tri Hartanto mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Sigit Widodo mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kemudian, Adi Pandoyo mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo, serta Dian Lestari mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Lima dari enam tersangka kasus itu sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari saat ini masih menjalani proses penyidikan KPK. (rid/iss/ipg)