Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka Penerima Suap Perizinan Proyek Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penerima suap.

Kelima orang pejabat Pemkab Bekasi itu terindikasi menerima pemberian dari Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Pegawai Lippo Group, Taryudi dan Fitradjaja Purnama Konsultan Lippo Group.

Penetapan status hukum kesembilan orang itu disampaikan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, malam hari ini dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Menurut Laode, Tim KPK sudah melakukan penyelidikan dari November 2017, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sesudah menemukan indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (14/10/2018) di Kabupaten Bekasi, dan Senin (15/10/2018) dini hari, di Surabaya, Jawa Timur.

Pihak swasta yang ditangkap di Surabaya adalah Fitra Djaja Purnama, seorang Konsultan Lippo Group.

Dari lokasi penindakan di Bekasi, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.

KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase, dengan total komitmen fee Rp13 miliar.

Disinyalir, Uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar.

Laode mengungkapkan, dalam komunikasinya, para tersangka pemberi menggunakan kode/istilah untuk menyamarkan nama pejabat Pemkab Bekasi, seperti Melvin, Tina Toon, Windu dan Penyanyi.

Dengan adanya tersangka baru dari unsur pejabat daerah, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober), tercatat ada 25 orang kepala daerah yang berurusan dengan KPK, baik lewat OTT atau tidak.

Sekadar diketahui, Bupati Bekasi adalah kepala daerah ke-99 yang diproses KPK, sejak pertama KPK menangani kasus korupsi melibatkan kepala daerah tahun 2004 silam. (rid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs