Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK bersama Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK mengumumkan status 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru kasus korupsi pembahasan APBD-P 2015, Senin (3/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan penetapan status hukum 22 orang Anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka baru kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“KPK menemukan bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, bersama Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK, Senin (3/9/2018), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Basaria, penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya sudah menjerat 19 Anggota Dewan Kota Malang, Wali Kota dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

KPK menemukan cukup bukti kalau 22 Anggota DPRD Kota Malang sudah menerima uang suap dari Mochamad Anton yang waktu itu menjabat Wali Kota Malang, antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta per orang.

Mereka yang baru jadi tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso.

Kemudian, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Dengan adanya tersangka baru, tercatat sudah ada 41 Anggota Dewan dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

Sampai petang hari ini, sejumlah Anggota DPRD Kota Malang tersangka penerima suap, terpantau masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Penyidik KPK, kata Basaria, masih mempertimbangkan menahan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang itu, di Rutan Cabang KPK, atau memberi izin pulang sesudah pemeriksaan hari ini.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs