Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengatur strategi untuk melanjutkan proses pengusutan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih, walau di dalam putusan perkara Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, ada 10 nama mantan pejabat perbankan yang diduga terlibat.
Sepuluh nama itu antara lain Boediono selaku mantan Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom mantan Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriah (almarhumah) dan Budi Rochadi (almarhum) mantan Deputi Gubernur BI.
Kemudian, Robert Tantular dan Harmanus Muslim mantan bos Bank Century, Muliaman Hadad, Hartadi Sarwono, dan Ardhayadi mantan Deputi Gubernur BI, serta Raden Pardede mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Saut, di hadapan hukum semua orang sejajar, tidak ada klasifikasi orang besar atau orang kecil. Kalau KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka siapa pun orangnya akan langsung diproses hukum.
“Di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tidak ada klasifikasi nama besar atau nama kecil. Dalam putusan Budi Mulya ada 10 nama yang disebut, dan tidak ada nama (orang) besar atau kecil,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).
Saut menambahkan, KPK tidak ragu-ragu untuk menindaklanjuti perkara Bank Century. Dia juga berharap dalam waktu dekat bisa mengumumkan kepada publik hasil kerja KPK.
“Kami tegaskan, tidak ada kesulitan, jadi tunggu saja hasil kerja kami,” kata Saut.
Sebelumnya, Effendi Mukhtar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018), memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, dan menetapkan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) antara lain Boediono dan Muliaman Hadad sebagai tersangka.
Perintah itu tercantum dalam amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hakim juga memberikan opsi kepada KPK untuk melimpahkan penyidikan ke Kepolisian, dan proses penuntutan ke Kejaksaan.
Sekadar diketahui, dalam perkara bailout Bank Century, KPK baru bisa menyeret Budi Mulya ke pengadilan dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Budi Mulya selaku bekas Deputi Gubernur BI dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menilai Budi Mulya merugikan keuangan negara Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Lalu, di tingkat kasasi tahun 2015, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (rid/dwi/ipg)