Jumat, 22 November 2024

KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dalam Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mendalami indikasi aliran dana kepada pihak tertentu, terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Kami sedang mendalami lebih jauh sebenarnya apa saja yang terjadi dalam penunjukan langsung tersebut. Skema yang lebih besar juga menjadi perhatian KPK, Karena nilai proyek ini kan sangat besar,” ujar Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Jumat (20/7/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK, lanjut Febri, menduga ada bagian dari proses (penunjukan pihak swasta) di proyek PLTU Riau-1, yang menggunakan pengaruh, atau dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara.

“Itu konteks yang masih kami dalami saat ini. Jadi masih terlalu cepat untuk menilai pemenang proyek berdasarkan keputusan Direksi (PLN), atau didasari oleh aturan-aturan yang lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan KPK juga mendalami adanya pertemuan para tersangka dengan Idrus Marham politisi Partai Golkar beserta beberapa orang yang masih beratatus saksi.

Tapi, Juru Bicara KPK tidak mau mengungkap detail mengenai lokasi dan waktu pertemuan tersebut.

“Kemarin penyidik juga menanyakan kepada Pak Idrus terkait pertemuan dengan tersangka dan pihak lainnya, juga bagaimana pembicaraan saat itu, dan pastinya tentang pengetahuan saksi terkait aliran dana. Itu menjadi perhatian KPK,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (14/7/2018), KPK menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sebagai tersangka penerima suap.

Eni legislator dari Partai Golkar itu disangka menerima suap Rp500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt yang direncanakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.

Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), berjumlah Rp4,8 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (14/7/2018) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Basaria menambahkan, KPK sudah mulai menyelidiki kasus itu sejak Juni 2018, dan melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (13/7/2018), di rumah dinas Idrus Marham Menteri Sosial.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan dua orang tersangka itu di Rutan Cabang KPK. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs