Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, terdiri dari dua orang Anggota DPRD Kota Malang (non aktif), dan seorang pihak swasta.
Mereka yang dimintai keterangannya adalah Afdhal Fauza (Hanura) Syamsul Fajrih (PPP). Dua anggota Dewan Kota Malang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Diana Yanti (PDI Perjuangan).
“Terhadap dua tersangka yang bersaksi untuk rekan sesama Anggota DPRD Malang, Penyidik KPK mengkonfirmasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka dan juga terkait tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Kota Malang,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (10/9/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, lanjut Febri, Penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya sejumlah uang yang diterima oleh para tersangka.
Sementara, saksi pihak swasta adalah Oemi Sugiati istri Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
“Dia diperiksa untuk penyidikan Ribut Harianto (Golkar) yang berstatus tersangka. Tadi, penyidik mengkonfirmasi mekanisme dan proses Anggota DPRD Malang menerima uang dari Mochamad Anton yang waktu itu menjabat Wali Kota Malang,” paparnya.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.
Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta. (rid/ipg)