Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2018) malam, kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Jakarta.
Dalam proses penindakan hukum itu, Tim Komisi Antirasuah menangkap sekitar enam orang yang diduga terlibat praktik korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dari enam orang yang terjaring OTT, di antaranya berprofesi advokat, panitera dan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari operasi senyap itu berupa uang sebanyak 45 ribu Dollar Singapura.
Uang itu, kata Febri, diduga suap terkait penanganan perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Sekarang, keenam orang yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang tertangkap, terhitung dari waktu penangkapan, kemudian menentukan status hukumnya.
Sekadar diketahui, dengan adanya penindakan hukum di Jakarta, sampai November 2018, KPK tercatat sudah 27 kali menangkap oknum penyelenggara negara yang diduga korupsi. (rid/ipg)