Sabtu, 23 November 2024

KPK Menangkap Fredrich Yunadi Pengacara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi pengacara memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (13/1/2018) dini hari, menangkap Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus korupsi.

Penangkapan dilakukan karena bekas pengacara Setya Novanto itu sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yang dijadwalkan hari Jumat (12/1/2018).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK sudah menunggu Fredrich untuk memenuhi panggilan sampai Jumat malam.

Tapi, karena tersangka tidak datang, KPK mencari Fredrich ke beberapa lokasi di Jakarta, berbekal surat perintah penangkapan.

“Sebelum pukul 00.00 WIB, Tim KPK menemukan FY di kawasan Jakarta Selatan. Sesuai Pasal 17 KUHAP, penangkapan sudah bisa dilakukan karena sudah ada cukup bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan FY,” kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1/2018).

Hari Jumat (12/1/2018) pagi, Sapriyanto Refa pengacara Fredrich mendatangi Kantor KPK, untuk menanyakan jawaban atas surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya.

Pihak Fredrich beralasan, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di Peradi.

Sebelumnya, KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa dr.Bimanesh selama sekitar 13 Jam, dari pukul 09.30 WIB sampai 22.30 WIB.

Dalam 20 hari pertama, dokter spesialis penyakit dalam itu akan menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Novanto yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs