Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Mochamad Anton Wali Kota Malang Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P (rompi oranye), menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini melakukan penahanan terhadap Mochamad Anton Wali Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa Anton pertama kalinya sebagai tersangka di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 17.45 WIB, Anton yang mengajukan diri sebagai calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018, keluar dari ruang pemeriksaan memakai Rompi Tahanan KPK warna oranye.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Anton mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Rahayu Sugiarti dan Abdul Rachman Anggota DPRD Kota Malang lebih dulu dibawa ke rumah tahanan KPK.

Sementara empat orang Anggota DPRD lainnya termasuk Ya’qud Ananda Gudban calon Wali Kota Malang yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, PPP, dan Partai Hanura, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Mochamad Anton ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rahayu Sugiarti dan Abdul Rachman Anggota DPRD, ditahan di Rutan Gedung KPK.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan status Mochamad Anton Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi, Rabu (21/3/2018).

Anton calon Wali Kota Malang petahana, diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs