Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini resmi melakukan penahanan terhadap Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto.
Pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 14.05 WIB, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Kantor KPK. Mustofa Kamal Pasa memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK di badannya.
Sebelum memasuki mobil tahanan yang menunggu di halaman Gedung Merah Putih, Mustofa mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Kita mengikuti prosedur hukum saja, kita ikuti, kita serahkan kepada KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Sementara itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Bupati Mojokerto akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan.
“Informasi dari penyidik, hari ini agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (MKP) sebagai tersangka,” kata Febri.
Rencananya, sore ini Pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto.
Sekadar diketahui, pekan lalu Tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Selain menggeledah, penyidik juga menyegel beberapa ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, antara lain, ruang kerja Bupati, ruang kerja Pungkasiadi Wakil Bupati, dan ruang kerja Herry Suwito Sekda Kabupaten Mojokerto. (rid/tna/ipg)