Sabtu, 23 November 2024

KPK Mempersilakan Mendagri Melantik Calon Kepala Daerah Terpilih yang Berstatus Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghalangi rencana pelantikan Syahri Mulyo calon Bupati Tulungagung yang berstatus tersangka, kalau memang dinyatakan sebagai calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Menurut Akmal Manik Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, kalau KPU resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai pemenang Pemilihan Bupati Tulungagung, maka pelantikannya paling cepat dilakukan awal Oktober 2018.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam hal ini pihaknya tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Merujuk Pasal 164 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam hal calon bupati/wali kota terpilih berstatus tersangka, yang bersangkutan tetap bisa dilantik menjadi kepala daerah.

Tapi, sesudah dilantik, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara. Pemberhentian tetap akan dilakukan kalau sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan si calon kepala daerah terpilih bersalah melakukan tindak pidana.

Sampai sekarang, lanjut Febri, belum ada surat permintaan dari KPU atau Kementerian Dalam Negeri, terkait rencana pelantikan Syahri Mulyo yang masih menghuni Rutan KPK.

“Sejauh ini belum ada surat permintaan dari KPU atau Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kami baru bisa merespon nanti kalau sudah ada surat dari pihak terkait. Yang pasti, sikap KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Berdasarkan data hitung cepat (real count) KPU Tulungagung, pasangan calon Bupati Syahri mulyo dan Maryoto Birowo mendapat 355.966 suara (59,8 persen).

Sedangkan pesaingnya, pasangan Margiono dan Eko Prisdianto mendapat 238.996 suara (40,2 persen), dari total 844.818 pemilik suara yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tulungagung.

Sekadar diketahui, Kamis (7/6/2018), KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap.

Syahri Mulyo diduga menerima Rp1 miliar, terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di daerah Kabupaten Tulungagung, dari Susilo Prabowo kontraktor.

Sesudah sempat buron, Sabtu (9/6/2018), Syahri Mulyo calon Bupati Tulungagung petahana yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, menyerahkan diri ke Kantor KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs