Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, KPK memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka di Rutan Cabang KPK, selama 30 hari ke depan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan para tersangka tindak pidana korupsi (suap) selama 30 hari, terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (3/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Syahri Mulyo Bupati Tulungagung periode 2013-2018, lanjut Febri, diperpanjang penahanannya terhitung 9 Agustus sampai 7 September 2018.
Sedangkan penahanan Agung Prayitno pihak swasta dan Sutrisno Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung, diperpanjang terhitung tanggal 6 Agustus sampai 4 September 2018.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menemukan bukti keterlibatan Bupati Tulungagung dengan tindak pidana korupsi. Kamis (7/6/2018), KPK menetapkan Syahri Mulyo bersama Agung Prayitno dan Sutrisno sebagai tersangka penerima suap.
Syahri Mulyo Bupati Tulungagung diduga menerima Rp1 miliar dari Susilo Wibowo kontraktor, terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di daerah Kabupaten Tulungagung.
Sesudah sempat buron, Sabtu (9/6/2018), Syahri Mulyo calon Bupati Tulungagung terpilih yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem pada Pilkada 2018, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor KPK. (rid/iss)