Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.
Hari ini, Jumat (13/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi, antara lain Wa Ode Nurhayati mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Wa Ode Nurhayati adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 daerah pemilihan Sulawesi Tenggara yang pernah jadi terpidana korupsi dana infrastruktur.
Karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Wa Ode divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Upaya kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak.
Selain Wa Ode, KPK juga memanggil Rina Wahyuni Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK, Ditjen Dukcapil, dan Wisnu Wibowo mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi penyidikan Markus Nari mantan Anggota Fraksi Partai Golkar yang berstatus tersangka.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.
Selain Markus Nari, ada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Setya Novanto yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/tin/rst)