Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (8/1/2018), mengagendakan pemeriksaan tiga orang mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Masing-masing adalah Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB, dan Djamal Aziz Attamimi bekas anggota Fraksi Hanura.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Marzuki Alie terpantau memenuhi panggilan pemeriksaan. Sesudah menunggu beberapa menit di ruang tunggu, dia segera masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, tiga mantan anggota DPR tersebut akan dimintai keterangannya untuk Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution yang berstatus tersangka.
Sekadar diketahui, selama menangani sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Masing-masing adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid)