Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Hari ini, Kamis (6/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang dari unsur swasta sebagai saksi dalam penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan nonaktif.
Mereka yang diminta hadir di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah Rudy Hartono Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia atau disingkat ‘Penjara’ yang berbasis di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Penyidik KPK juga memanggil Slamet Rahayu Widodo Direktur CV Tiga Pilar Utama, Harry Prasetyo Pemilik Hotel Horison Pasuruan, dan Suharto pihak swasta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi itu untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo, dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. (rid/nin/ipg)