Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/1/2018) ini mengagendakan pemeriksaan Darwanto Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota dewan yang menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap proses pengalihan anggaran.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Darwanto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka.
Menurut Febri Diansyah, Penyidik KPK masih mendalami proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penyidik juga menggali informasi soal pertemuan antara pejabat Pemkot Mojokerto dengan Anggota DPRD Kota Mojokerto, dalam proses pembahasan anggaran.
Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif daerah itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto, dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang semula untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Pada 10 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wiwiet Febryanto mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Pimpinan DPRD Kota Mojokerto (nonaktif) yang diduga sebagai penerima suap, masih dalam proses persidangan. (rid/dwi)