Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam prosesnya, Komisi Antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur penyelenggara negara/pegawai negeri sipil, dan juga pihak swasta.
Hari ini, Senin (17/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Romdhoni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rendra Kresna Bupati Malang non aktif.
Sebelumnya, dalam operasi penindakan di Malang, Kamis (11/10/2018), Tim KPK menggeledah rumah pribadi Romdhoni untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Selain memanggil Kadis PU Bina Marga Kabupaten Malang, hari ini KPK juga akan memeriksa Mohamad Zaini Ilyas Pemilik CV Sawunggaling.
Pengusaha swasta yang bergerak di bidang jual beli cabe tersebut, diminta keterangannya sebagai saksi Bupati Malang non aktif dalam penyidikan kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan.
Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,4 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, Bupati Malang dua periode belakangan itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,5 miliar, dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra Kresna pada Pilkada 2015. (rid/rst)