Jumat, 22 November 2024

KPK Memanggil Empat Anggota Polri sebagai Saksi Kasus Suap Eddy Sindoro

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kiri). Foto: Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus suap terkait putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Lippo Group.

Hari ini, Rabu (14/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang Anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro mantan petinggi Lippo Group.

Keempat orang polisi yang akan dimintai keterangannya itu, sebelumnya pernah menjadi ajudan Nurhadi Abdurachman Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

“KPK sudah mengirim surat ke Kapolri u/p Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri dalam pemeriksaan. Tapi, sampai siang ini keempat orang Anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi belum datang. Penyidik masih menunggu sampai sore ini,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (14/11/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2016, Eddy Sindoro mantan petinggi Lippo Group melarikan diri dan bermukim di Singapura.

Eddy diduga terlibat penyuapan untuk mempengaruhi putusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehubungan dengan masalah hukum perusahaan di bawah Lippo Group.

Penetapan tersangka Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus yang menjerat Edy Nasution mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Doddy Aryanto Supeno karyawan PT Artha Pratama Anugerah.

Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesudah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

Sesudah buron hampir dua tahun, Jumat (12/10/2018), Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK. (rid/dim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs