Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengusut kasus korupsi terkait penunjukan langsung perusahaan swasta, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Senin (3/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang sebagai saksi. Masing-masing, Nicke Widyawati Dirut PT Pertamina, dan Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN.
Kemudian, Muhammad Ahsin Sidqi Kepala Satuan IPP PT PLN, dan Rickard Philip Cecil CEO Blackgold Natural Resources.
Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK mengatakan, keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Idrus Marham politisi Partai Golkar yang berstatus tersangka.
Khusus untuk Nicke Widyawati, lanjut Yuyuk, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka.
Mantan Menteri Sosial itu diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS dari Johanes Budisutrisno Kotjo karena berperan memenangkan Blackgold Natural Resources Limited sebagai salah satu perusahaan penggarap proyek nasional senilai 900 juta Dollar AS itu. (rid)