Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.
Hari ini, Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama Tubagus Iman Ariyadi Wali Kota Cilegon, Akhmad Dita Prawira Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, dan Hendri seorang wiraswastawan, ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk diproses ke tahap penuntutan,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (19/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan, total jumlah saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu sebanyak 43 orang, dari unsur pejabat Pemkot Cilegon, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tubagus Iman Ariyadi Wali Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon serta Hendry pihak swasta sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bayu Dwinanto Utomo Project Manager PT BA, Tubagus Donny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC, dan Eka Wandara Legal Manager PT KIEC sebagai tersangka pemberi suap.
Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka sesudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, di mana empat orang di antaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/9/2017).
Sedangkan Tubagus Iman Ariyadi dan Hendry menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor KPK, di Jakarta Selatan, beberapa jam sesudah ada informasi penangkapan 9 orang yang diduga terkait.
Dari OTT di Kota Cilegon, Tim KPK total mengamankan uang tunai Rp1,1 miliar rupiah sebagai barang bukti.
Uang itu diduga bagian pembayaran komitmen yang totalnya Rp1,5 miliar, dari PT KIEC dan PT BA buat Wali Kota Cilegon, yang ditransfer ke rekening klub sepakbola Cilegon United.
Pemberian suap itu disinyalir untuk memuluskan proses perizinan (terbitnya rekomendasi AMDAL) sebagai syarat pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon, Banten. (rid/iss/ipg)