Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi yang Diduga Melibatkan Wali Kota Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Masud Yunus Wali Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

KPK melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto, Jumat (27/4/2018).

Tiga orang Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 kembali dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Masing-masing adalah Riha Mustafa dari Partai Persatuan Pembangungan (PPP), Junaedi Malik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs