Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif), tersangka kasus dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jumat (19/1/2018).

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih perlu mendalami proses suap yang diduga melibatkan Taufiqurrahman dan PNS di Pemkab Nganjuk melalui orang-orang dekatnya.

Seperti diketahui, Kamis (26/10/2017), KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Pekan lalu, KPK sudah melimpahkan berkas perkara beserta bukti dan tersangka atas nama Suwandi dan Ibnu Hajar.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK mensinyalir Taufiqurrahman pernah menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, KPK menemukan indikasi Taufiqurrahman pernah melakukan praktik pencucian uang, dari hasil gratifikasi.

Sekarang, Taufiqurrahman menjadi tersangka dalam tiga kasus. Pertama, tersangka kasus suap, kemudian kasus gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs