Jumat, 22 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR Non Aktif sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI (non aktif), tersangka kasus korupsi proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/11/2018), melanjutkan pemeriksaan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI (non aktif) sebagai tersangka kasus korupsi proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (2/11/2018), dan langsung menjadi tahanan KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik KPK akan mendalami dugaan aliran dana dari Bupati Kebumen, dan informasi lain terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, Selasa (30/10/2018), KPK mengumumkan penetapan status Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka penerima suap.

Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan pemeriksaan, KPK menemukan indikasi Taufik selaku Pimpinan DPR bidang Ekonomi dan Keuangan menerima hadiah atau janji sekitar 5 persen dari total DAK Kabupaten Kebumen.

Taufik Kurniawan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi daerah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, diduga menerima Rp3,65 miliar dari Muhammad Yahya Fuad Bupati Kebumen. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs