Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (9/1/2018), memanggil lima orang mantan anggota DPR RI, terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Masing-masing adalah, Olly Dondokambey dari PDI Perjuangan, Nu`man Abdul Hakim dari PPP, Jazuli Juwaini dari PKS, Jafar Hafsah dari Partai Demokrat, dan Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kelima orang tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution yang berstatus tersangka.
Menurut Febri, Penyidik KPK pekan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur politisi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Olly Dondokambey yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Utara, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung masuk ruang pemeriksaan.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, disebut menerima 1,2 juta Dollar AS. Sedangkan Jafar Hafsah disebut menerima 100 ribu Dollar AS.
Sekadar diketahui, selama menangani sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/rst)