Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Jumat (28/9/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan lima orang mantan Anggota DPRD Kota Malang, sebagai saksi dan juga tersangka.
Tiga orang yang diperiksa sebagai tersangka adalah, Hadi Susanto, Choirul Amri, Arief Hermanto. Sedangkan Mohammad Fadli dan Asia Iriani, dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan Bambang Triyoso.
Sekitar pukul 10.30 WIB, kelima orang mantan Anggota Dewan Kota Malang tersebut terpantau tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta. (rid/rst)