Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Dokter Bimanesh Sutarjo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo (rompi oranye) tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Foto : Farid Kusuma suarasurabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/2/2018) melanjutkan pemeriksaan Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, dokter spesialis penyakit dalam yang praktik di RS Medika Permata Hijau itu tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dokter Bimanesh terlihat sehat dan santai sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi, seperti biasa, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih perlu keterangan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama Bimanesh Sutarjo.

Sekadar diketahui, Dokter Bimanesh jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs