Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini, kami agendakan pemeriksaan lanjutan MKP sebagai tersangka. Penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah informasi kepada yang bersangkutan,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (27/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain Mustofa, Penyidik KPK juga memanggil Herman Setya Budi Presdir PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Nabiel Titawano pengusaha swasta sebagai saksi untuk penyidikan Mustofa.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/rst)