Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (7/2/2018), kembali memeriksa Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka kasus korupsi.
Sekitar pukul 9.45 WIB, Wali Kota Mojokerto yang memakai batik warna hijau berkopiah hitam, masuk ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan lanjutan ini adalah yang keempat kalinya buat Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Sebelumnya, Penyidik KPK sudah meminta keterangan Wali Kota Mojokerto sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi, hari Senin (4/12/2017), hari Jumat (12/1/2018), dan Selasa (23/1/2018).
Sekadar diketahui, KPK menetapkan status Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).
Wali Kota Mojokerto diduga berperan dalam proses pemberian suap yang dilakukan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, yang diduga suap buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/ipg)