Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hari ini, Senin (5/11/2018), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Mereka yang diminta hadir di Kantor KPK, Jakarta Selatan, adalah P. Rudyanto Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kota Pasuruan, Ermita Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pasuruan, M.Rizal PNS RSUD Pasuruan, dan Bambang Pramono Kadinkes Kota Pasuruan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi penyidikan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo.
Sedangkan Dwi Fitri Nurcahyo Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan di Pemkot Pasuruan, untuk penyidikan Muhammad Baqir kontraktor swasta tersangka pemberi suap.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/tin/rst)