Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat dalam menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang melibatkan Bupati Malang dan pihak swasta.
Hari ini, Senin (12/11/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Eryk Armando Talla kontraktor swasta sebagai saksi penyidikan Rendra Kresna Bupati Malang non aktif yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih perlu menggali informasi dugaan praktik suap terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Terkait kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Rendra Kresna sebagai tersangka penerima suap, dan Ali Murtopo pihak swasta tersangka pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Malang.
Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,4 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, Bupati Malang dua periode belakangan itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,5 miliar, dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra Kresna pada Pilkada 2015. (rid/tin/rst)