Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Menghibahkan Barang Rampasan untuk Kepentingan Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
kiri ke kanan; Erwan Prasetyo, Wahiddin, dan Irene Putrie dalam acara penyerahan barang rampasan KPK berupa dua unit mobil kepada Kemenkumham, Selasa (30/1/2018), di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit mobil barang rampasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (30/1/2018).

Prosesi penyerahan mobil Toyota Hilux Double Cabin dari perkara korupsi Syahrul Raja Sempurnajaya, dan Toyota Avanza dari perkara korupsi Irjen Pol Djoko Susilo, berlangsung di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Irene Putrie Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, menyerahkan barang rampasan secara simbolis kepada Wahiddin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Nantinya, dua unit mobil yang kalau ditotal bernilai sekitar Rp208 juta tersebut, akan dihibahkan buat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara.

Wahiddin berharap, mobil-mobil itu bisa digunakan untuk kendaraan operasional, termasuk buat Erwan Prasetyo Kepala Rupbasan Jakarta Utara yang belum punya mobil.

“Terima kasih kepada KPK yang memprioritaskan barang rampasan untuk inventaris dan menunjang kinerja Rupbasan Jakarta Utara. Tentu saja ini bisa untuk mobilitas Kepala Rupbasan Jakarta Utara yang selama ini selalu naik angkutan berbasis online,” kata Wahiddin, Selasa (30/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, tahun 2017, KPK menyerahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Lahan serta bangunan di Jakarta Selatan yang ditaksir senilai Rp24,5 miliar itu, rencananya akan dijadikan pusat studi hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Irene Putrie Koordinator Labuksi KPK menegaskan, dasar hukum hibah barang rampasan yang dilakukan KPK adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.

Keputusan Menteri Keuangan itu dikeluarkan sesudah ada putusan hukum tetap atas kasus korupsi tertentu.

Penghibahan juga harus menunggu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan penilaian atas barang sitaan sitaan, dan Kemenkeu mencatat barang sitaan tersebut sebagai aset negara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs