Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Memeriksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto (peci hitam), menunggu giliran pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (9/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto.

Sekitar pukul 9.30 WIB, Mas’ud Yunus terpantau memenuhi panggilan KPK. Setibanya di Gedung Merah Putih, dia langsung duduk di ruang tunggu sambil berbincang dengan Suliyat Anggota DPRD Kota Mojokerto yang dipanggil sebagai saksi.

“Penyidik akan kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pemberi suap,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Rabu (9/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sejak berstatus tersangka, KPK tercatat sudah empat kali memeriksa Mas’ud Yunus di Kantor KPK.

Tapi, KPK belum melakukan penahanan dengan alasan subjektif, antara lain yang bersangkutan diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.

Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto, KPK sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi yang sebagian besar Anggota DPRD.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs