Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Memanggil Lima Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) tersangka kasus korupsi, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.

Hari ini, Jumat (18/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dalam proses penyidikan Mustofa Kamal Pasa.

Mereka yang dipanggil KPK yaitu Emiral Rangga Trenggono Collection Taskforce BCA, Indra Mardhani dan Suciratin karyawan PT Protelindo, Sulistia Hakim branch manager kredit kendaraan bermotor, dan Lutfi Arif Muttaqin ajudan Bupati Mojokerto.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik ingin mengonfirmasi para saksi terkait sejumlah dokumen yang ditemukan dalam proses penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sebetulnya, kemarin, Kamis (17/5/2018), Penyidik KPK sudah memanggil Lutfi ajudan Bupati Mojokerto untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bersama empat orang lainnya dari pihak swasta.

Tapi, karena dia tidak hadir tanpa alasan jelas, hari ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs