Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Senin (30/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang pejabat PT Telkomsel, sebagai saksi penyidikan Mustofa Kamal Pasa tersangka.
Masing-masing adalah, Freddy Tandiputra Manager Power Operation Telkomsel, dan Indra Mardiatna Vice President Planning Telkomsel.
Pemanggilan kedua orang pejabat Telkomsel itu merupakan yang kedua kalinya, sesudah Kamis (26/7/2018), di mana yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan KPK.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu klarifikasi para saksi, terkait proses perizinan proyek menara telekomunikasi dan dugaan aliran dana ke Bupati Mojokerto.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/tin/dwi)