Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018), kembali mengagendakan pemeriksaan Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi yang berstatus tersangka korupsi.
Jadwal pemeriksaan ulang ditetapkan karena pekan lalu, Senin (2/4/2018), Zumi Zola tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Menurut keterangan Muhammad Farizi pengacara Zumi Zola, hari ini kliennya akan memenuhi panggilan KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“ZZ hari ini akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, sebagaimana komitmennya sejak awal untuk kooperatif,” ujar Farizi melalui pesan singkat, Senin (9/4/2018).
Sebelumnya, Zumi Zola sudah pernah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (15/2/2018), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tapi, dengan berbagai pertimbangan objektif dan subjektif, Penyidik KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap bekas pemain sinetron tersebut.
Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyidik KPK menemukan cukup bukti Zumi Zola menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang terlibat proyek pembangunan di wilayah Provinsi Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga terindikasi sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap, sesudah KPK menangkap oknum pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, Selasa (28/11/2017).
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan Rp4,7 miliar diduga uang suap yang diistilahkan Uang Ketok supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau menghadiri rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. (rid/dwi)