Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bambang Soesatyo Ketua DPR RI, kembali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada komisi antirasuah.
Penyelenggara negara, punya waktu maksimal tiga bulan sesudah dilantik, untuk melaporkan data terbaru harta kekayaan yang dimilikinya.
Menurut Febri Diansyah, selain sebagai salah satu upaya mencegah praktik korupsi, pelaporan LHKPN juga bentuk transparansi penyelenggara negara kepada masyarakat.
“Ketua DPR dan menteri yang baru dilantik serta pejabat lain yang masuk kategori penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Sebelumnya mereka sudah melaporkan sesuai jabatan terakhir, dan ada waktu 3 bulan untuk melaporkan harta kekayaannya begitu mulai menduduki posisi baru,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
KPK, lanjut Febri, siap membantu para penyelenggara negara kalau ada kesulitan dalam proses mengisi LHKPN.
Seperti diketahui, Partai Golkar resmi menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Bambang kemudian dilantik hari Senin (15/1/2018).
Beberapa hari pascapelantikan, Bambang Soesatyo menjadi perhatian publik sehubungan dengan gaya hidup mewahnya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan tahun 2016, Bamsoet tercatat punya harta bergerak berupa sejumlah kendaraan terdiri dari 2 buah kendaraan roda dua, dan 10 unit mobil, yang total harganya sekitar Rp18,7 miliar.
Kendaraan itu berupa motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, Toyota Vellfire, Land Rover, Bentley Mulsanne, Jeep Rubicon, Porsche Cayenne, Ferrari California, Rolls-Royce Phantom, Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.
Secara keseluruhan, harta Bambang Soesatyo yang tercatat tahun 2016 senilai Rp62,7 miliar. Jumlah itu belum termasuk dengan koleksi mobil dan tambahan aset lain yang belum dilaporkannya. (rid/ipg)