Sabtu, 23 November 2024

KPK Hibahkan Rp16,9 miliar Aset Milik Fuad Amin ke Dua Instansi Pemerintahan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
(kiri ke kanan) Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, dan Wahidin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah barang rampasan milik Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, kepada dua instansi pemerintahan di Jatim, yaitu Kementrian Hukum dan HAM, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fuad merupakan terpidana atas kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan terdakwa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun total barang rampasan milik Fuad yang dihibahkan hari ini, sebesar Rp 16.960.631.000, yang terdiri dari satu unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92.834.000, satu unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp163.731.000, satu unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135.447.000, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16.568.619.000.

Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK menyerahkan langsung 3 unit mobil rampasan tersebut, kepada Wahidin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Sementara untuk satu bidang tanah diserahkan kepada Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Rencananya, tiga unit mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya. Sementara untuk satu bidang tanah seluas 1,8 hektare, akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” kata Basaria, Jumat (13/4/2018).

Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan itu, dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya, Jumat (13/4/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Dasar hibah barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara. Basaria mengatakan mekanisme PSP ini, bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan negara.

Hasil rampasan yang dihibahkan hari ini, kata Basaria, bukan pertama kalinya. Sebelumnya penghibahan aset Fuad Amin pernah dilakukan di daerah lainnya, seperti Jogja dan Bali. Basaria juga mengaku total aset Fuad yang dirampas KPK mencapai Rp400 miliar.

“Ini bukan yang terkahir, masih ada barang rampasan lainnya,” kata dia.

Dia menegaskan tidak semua harta rampasan perkara korupsi itu akan dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap. KPK bisa saja melakukan lelang terhadap barang rampasan, sebagai mekanisme lainnya untuk upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Iya sebagian masih ada, masih banyak. Nanti kita bicarakan dulu, kemana yang paling pas. Supaya pemakaiannya efektif. Sepanjang ada yang membutuhkan, akan kita utamakan ke aparat-aparat pemerintahan dan yang punya kewenangan mau diserahkan kemana, itu kementrian keuangan. Kalau yang sekarang ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak lainnya. Bisa jadi nanti kita lelang,” kata dia. (ang/ino)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs