Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik suap dalam proses penerbitan perizinan pembangunan Proyek Meikarta, dari Kelompok Usaha Lippo kepada sejumlah oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Walau ada oknum Bos Lippo yang tersangkut masalah hukum, proyek pembangunan Meikarta sementara ini masih berlangsung.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Komisi Antirasuah tidak berwenang menyegel/menyetop proses pembangunan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.
KPK juga tidak bisa menentukan apakah proyek dengan nilai investasi sekitar Rp278 triliun itu nantinya boleh dilanjutkan atau tidak. Karena KPK cuma berwenang memroses pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
“KPK fokus pada kewenangan mengusut dugaan suap. Kalau nanti ada pihak terkait meninjau ulang atau menghentikan proyek itu, bukan urusan kami. Kalau ada pelangaran administrasi lain, silakan instansi yang berwenang untuk memroses lebih lanjut,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Febri menegaskan, penyidikan KPK sekarang fokus pada proses perizinan Proyek Meikarta. Antara lain terkait pengerjaan proyek yang diduga sudah mulai sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan Grup Lippo jadi tersangka korporasi kalau KPK menemukan cukup bukti hasil dari pengembangan penyidikan.
Sekadar diketahui, Meikarta adalah proyek properti yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Denny Indrayana Kuasa Hukum PT MSU sebelumnya menyatakan, Manajemen Grup Lippo mendukung penuh proses penegakan hukum KPK, dan akan kooperatif mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
Kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.
Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp. 1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.
KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp. 13 miliar. Disinyalir, uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/bas/ipg)