Jumat, 22 November 2024

KPK Geledah Rumah Pribadi Sofyan Basir Dirut PLN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT.PLN (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (16/7/2018), menggeledah rumah pribadi Sofyan Basir Direktur Utama PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang termasuk Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di rumah pribadi Dirut PLN.

“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh Tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (16/7/2018).

KPK berharap, pihak-pihak terkait bersikap koperatif dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi KPK, Sabtu (14/7/2018), menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sebagai tersangka penerima suap.

Eni legislator dari Partai Golkar itu disangka menerima suap Rp500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt yang direncanakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.

Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), berjumlah Rp4,8 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (14/7/2018) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Basaria menambahkan, KPK sudah mulai menyelidiki kasus itu sejak Juni 2018.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan dua orang tersangka itu di Rutan Cabang KPK. (rid/iss)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs