Sabtu, 23 November 2024

KPK Dukung Upaya Pemberantasan Penyimpangan di Lapas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Terungkapnya kasus jual beli kamar dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjadi tamparan keras untuk Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan, pembenahan secara serius harus segera dilakukan. KPK juga siap membantu Kemenkumham jika dibutuhkan.

“Jangan cuma menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan Tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (22/7/2018).

Tertangkapnya Kalapas Sukamiskin, lanjut Febri, juga harus menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena, petugas lapas termasuk kategori penyelenggara negara yang bisa ditindak oleh KPK.

“Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi, kami pandang sulit terwujud kalau korupsi masih terjadi secara masif di lapas,” imbuhnya.

Febri menegaskan, kerja keras penyidik dan penuntut umum memroses dan membuktikan kasusnya sia-sia kalau terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional dan menikmati fasilitas berlebihan, bahkan leluasa keluar masuk lapas.

“Kami sambut baik kalau Kemenkumham ingin melakukan perbaikan, sepanjang dilakukan secara serius dan terus menerus,” pungkasnya.

Terungkapnya jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat adanya penyimpangan seperti jual beli kamar, izin keluar lapas, jam besuk lebih lama, kepemilikan fasilitas seperti ponsel, AC, TV dan kulkas di dalam sel.

Atas informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), enam orang yang terindikasi terlibat praktik suap, Sabtu (21/72018) dinihari, di Jakarta dan Bandung.

Dari OTT itu, Tim KPK menemukan sejumlah bukti berupa dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang dengan total Rp279 juta, 1.410 Dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil.

Uang dan dua unit mobil dari narapidana yang juga suami dari Inneke Koesherawati itu, diduga mahar untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel, dan kemudahan untuk keluar masuk lapas.

Untuk memuluskan transaksi suap itu, Andri Rahmat dan Hendry Saputra berperan sebagai perantara.

“Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WH dan HS sebagai penerima suap, serta FD dan AR selaku pemberi,” ujar Saut Situmorang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam.

Perlu diketahui, Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin mulai tanggal 14 Maret 2018. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Lapas Klas I Madiun, Jawa Timur.

Lapas Sukamiskin tercatat masih menampung sederet mantan pejabat/politisi yang terbukti melakukan korupsi, dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Antara lain Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS, Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan Setya Novanto bekas Ketua DPR RI. (rid/bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs