KPK menduga Setya Novanto, mantan Ketua DPR, mengetahui proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK, Senin, memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
“Mengetahui tentang proyek ini. Cerita secara umumnya begitu. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan agar lebih menjadi jelas,” ucap Syarif sepert dilansir Antara.
Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan Eni Saragih M, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017, sebagai tersangka. Yang terakhir ini telah mengundurkan diri di Kabinet Kerja dan struktur kepemimpinan Partai Golkar.
Menurut Syarif, berdasarkan gelar perkara oleh KPK terkait kasus itu diduga Novanto mengetahui proyek itu.
“Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa saya belum tau detilnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui proyek ini,” ungkap Syarif.
Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakan Novanto juga ikut andil untuk meloloskan proyek itu. “Ya detilnya belum bisa saya sampaikan tetapi yang saya bisa konfirmasi bahwa beliau dianggap mengetahui proyek itu sehingga perlu dimintai keterangan,” kata dia.(ant/iss/ipg)