Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Hari ini, Senin (12/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi untuk proses penyidikan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo yang berstatus tersangka.
Masing-masing Sugeng Cahya Patria Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pasuruan, Dodik Barnowo pengusaha Anggota Gapeksindo, dan Hery Dwi Sujatmiko mantan Camat Panggungrejo.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, para saksi itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/rst)